Ketentuan Umum, Khusus, dan Penilaian

A. KETENTUAN UMUM

1. Peserta dapat mengikuti lebih dari satu kategori selama masih memenuhi persyaratan
dalam kategori tersebut.

2. Conductor dan penyanyi hanya boleh mewakili satu paduan suara dalam satu
kategori. Conductor tidak dibatasi usia, jenis kelamin ataupun asal instansi tertentu.

3. Pengiring / pemain musik diperbolehkan maksimal 3 (tiga) orang dalam satu paduan
suara. Pengiring / pemain musik tidak dibatasi usia, jenis kelamin ataupun instansi
tertentu.

4. Setiap tim dapat didampingi oleh 2 (dua) orang official yang akan mendapatkan ID
Card untuk mendapatkan akses ke ruang tunggu peserta.

5. Peserta yang berhak mengikuti kompetisi adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi
audio tiap kategori oleh panitia.

6. Peserta bebas menentukan urutan lagu dengan memperhatikan ketentuan pada
masing-masing kategori.

7. Urutan penampilan peserta pada saat uji coba panggung dan kompetisi akan diatur
penuh oleh panitia.

8. Jadwal uji coba panggung dan urutan penampilan peserta akan diinformasikan paling
lambat tanggal 16 April 2016.

9. Panitia hanya akan menyediakan alat musik berupa baby grand piano. Bagi peserta
yang hendak menggunakan alat musik selain yang disediakan panitia, harap
mempersiapkan sendiri dan harus merupakan alat musik akustik (tanpa pengeras
suara).

10. Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh conductor/ pengiring/ penampil
lainnya. Nada dasar lagu yang dibawakan harus sesuai dengan partitur yang diterima
panitia.

11. Peserta yang membawakan lagu dengan iringan harus melampirkan pula partitur
iringan kepada panitia dalam bentuk not balok. Iringan musik yang diperbolehkan
adalah iringan asli yang merupakan gubahan komponis/ versi piano reduction yang
resmi (telah diterbitkan dan diautorisasi).

12. Peserta diharapkan menggunakan dan menyerahkan partitur asli (published score)
atau partitur terautorisasi (telah mendapat ijin dari pembuat lagu). Apabila paduan
suara tersebut tidak menggunakan partitur asli atau partitur terautorisasi yang
berakibat pada pelanggaran hak cipta, maka hal ini berada di luar tanggung jawab
panitia.

13. Peserta tidak diperkenankan melakukan pengulangan penampilan, kecuali atas
permintaan dewan juri.

14. Kompetisi ini tidak mempergunakan pengeras suara. Pengeras suara hanya
dipergunakan untuk keperluan rekaman audio.

15. Lagu yang dibawakan harus sesuai dengan partitur dan menggunakan bahasa asli atau
terjemahan resminya.


B. KETENTUAN KHUSUS


1. Historical Programme
· Peserta membawakan 3 (tiga) komposisi yang berasal dari periode sejarah musik
(Rennaisance, Baroque, Classical, Romantic), yaitu komposisi yang diciptakan
komposer yang lahir antara tahun 1400 - 1925
· Komposisi yang dibawakan minimal dalam bentuk 3 suara (SAT/SAB,
SSA/SSAA, TTB/TTBB, SATB, dan yang serupa)
· 2 di antara komposisi yang dibawakan dapat berasal dari periode yang sama
· 2 di antara komposisi yang dibawakan harus dalam bentuk a cappella (tanpa
iringan)
· Jumlah penyanyi maksimal 40 orang (tidak termasuk dirigen dan pengiring)
· Waktu penampilan adalah 9 - 15 menit

2. Musica Contemporanea
· Peserta membawakan 3 (tiga) komposisi yang berasal dari luar periode sejarah
musik, yaitu komposisi yang diciptakan komposer yang lahir setelah tahun 1925
· Komposisi yang dibawakan minimal dalam bentuk 4 suara (SATB, SSAA,
TTBB, dan yang serupa)
· 2 di antara komposisi yang dibawakan harus dalam bentuk a cappella (tanpa
iringan)
· Jumlah penyanyi maksimal 40 orang (tidak termasuk dirigen dan pengiring)
· Waktu penampilan adalah 9 - 15 menit

3. Musica Religiosa
· Peserta membawakan 3 (tiga) lagu bertemakan religi dan tidak dibatasi oleh
keyakinan tertentu
· Ketiga lagu yang dibawakan bebas dalam bentuk komposisi maupun aransemen
· 2 lagu di antaranya harus dibawakan secara a cappella (tanpa iringan)
· Jumlah penyanyi maksimal 40 orang (tidak termasuk dirigen dan pengiring)
· Waktu penampilan adalah 9 - 15 menit

4. Chamber Choir / Vocal Ensemble
· Peserta membawakan 3 (tiga) lagu dengan ketentuan:
- 1 lagu dalam bentuk komposisi yang berasal dari periode sejarah musik
- 1 lagu dalam bentuk komposisi yang berasal dari luar periode sejarah musik
- 1 lagu bebas pilihan peserta baik dalam bentuk komposisi maupun aransemen
(bukan lagu rakyat Indonesia)
· 2 lagu di antaranya harus dibawakan secara a cappella (tanpa iringan)
· Lagu yang dibawakan minimal dalam bentuk 4 suara (SATB, SSAA, TTBB, dan
yang serupa)
· Jumlah penyanyi adalah 4 – 24 orang (tidak termasuk dirigen dan pengiring)
· Waktu penampilan adalah 9 - 15 menit

5. Folklore Programme
· Peserta membawakan 3 (tiga) lagu rakyat dengan ketentuan
- 1 lagu rakyat Indonesia
- 1 lagu rakyat diluar lagu rakyat Indonesia
- 1 lagu rakyat bebas pilihan peserta
· Jumlah penyanyi maksimal 40 orang (tidak termasuk dirigen dan pengiring)
· Waktu penampilan adalah 9 - 15 menit

6. Grand Prix
Peserta yang berhak mengikuti babak Grand Prix adalah peserta dengan nilai tertinggi
pada masing-masing kategori (category winner) dan/atau peserta yang meraih
standard nilai sesuai dengan keputusan dewan juri. Pada babak Grand Prix, peserta
membawakan 4 (empat) lagu pilihan peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
· Peserta hanya boleh membawakan maksimal 1 lagu bertema folklore
· Peserta hanya boleh membawakan maksimal 1 lagu yang sama pada kategori
yang diikuti sebelumnya
· Peserta hanya boleh membawakan maksimal 1 lagu yang menggunakan iringan
musik
· Waktu penampilan pada babak Grand Prix adalah 12 – 18 menit.


KETENTUAN PENILAIAN


1. Evaluasi Teknik:
Evaluasi teknik dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yaitu:
a. Intonation (intonasi)
b. Choral Sound (kualitas suara secara kesuluruhan)

2. Evaluasi Artistik
Evaluasi artistik dibagi menjadi 2 (dua) kritera, yaitu:
a. Fidelity to score (kesesuaian dengan partitur)
b. Artistic Impression (impresi artistic dari penampilan secara keseluruhan)

No comments:

Post a Comment